TEMPO.CO, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022 di Ibu Kota yang dimulai hari ini. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan setidaknya sudah ada dua hal menonjol yang mereka temukan sejauh ini.
Pertama, kata Teguh, adalah kemampuan server Dinas Pendidikan yang kurang dalam mengatasi tingginya arus pendaftaran. "Sehingga orang tua mengalami kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran. Dan pastinya bukan karena leletnya internet dari pihak orang tua," ujar Teguh saat dihubungi pada Senin, 7 Juni 2021.
Alasannya, menurut Teguh, saat ini infrastruktur internet di DKI Jakarta telah sangat memadai. Temuan kedua adalah adanya keluhan dari orang tua siswa terkait kolom asal sekolah yang tidak kunjung muncul di laman pendaftaran. "Peristiwa ini kejadian berulang. Sama seperti tahun 2019," ucap Teguh.
Ia menduga Dinas Pendidikan DKI tak melakukan simulasi yang memadai terkait penggunaan sistem PPDB online. Dampaknya, sistem tersebut pun turun saat puncak beban pendaftaran.
Lantaran waktu pendaftaran menjadi salah satu poin, kata Teguh, orang tua dan calon pendidik berbondong-bondong mendaftar terlebih dahulu. "Dan sistem tidak siap," ucap dia.
Menurut Teguh, Dinas Pendidikan DKI harus segera menyiapkan langkah mitigasi terkait hal itu. Ia mengatakan Ombudsman akan mengkomunikasikan permasalahan yang ditemui dari hasil pemantauan selama PPDB dan langkah untuk mengatasinya.
Baca juga: Dinas Pendidikan: Aturan PPDB DKI Sudah Sesuai Persoalan Jakarta
ADAM PRIREZA