TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan pasien Covid-19. Lokasi ini akan menampung 8.429 orang.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu mengubah Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.
Anies menandatangani keputusan ini selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta pada 31 Mei 2021.
Selain untuk para pasien Covid-19, Kepgub ini juga mengatur tentang penginapan bagi para tenaga kesehatan.
Salah satu pertimbangan keluarganya keputusan Anies ini adalah adanya kebijakan Satgas Covid-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19.
Kemudian penghentian biaya penginapan bagi nakes dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhian fasilitas isolasi terkendali, serta penginapan bagi tenaga kesehatan sesuai keputusan gubernur sebelumnya.
Berdasarkan lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, berikut daftar lokasi isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan milik Pemprov DKI dengan total kapasitas mencapai 8.249 orang.
Lokasi isolasi terkendali tahap pertama sebanyak 607 orang, terdiri dari:
- Graha Wisata TMII dengan kapasitas 100 orang
- Graha Wisata Ragunan untuk 200 orang
- Hotel Grand Mansion Menteng untuk 77 orang
- Pusdiklat Gulkarmat Ciracas dengan kapasitas 30 orang
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari untuk 200 orang.
Lokasi tahap kedua:
- Rusun Nagrak Cilincing 2.550 orang
- Rusun Pasar Rumput Manggarai 3.968 orang
- SMPN 285 Pulau Untung Jawa 20 orang
- SMKN 61 Pulau Tidung 40 orang
- SMPN 28 Pulang Panggang 20 Orang
- SDN 01 Pulau Kelapa 30 orang
- PKBM Pulau Harapan 20 orang
Lokasi Tahap Ketiga
- Balai Kesehatan Kebon Melati 85 orang
- GOR Rawamangun 100 orang
- GOR Senen 100 orang
- GOR Johar Baru 50 orang
- GOR Kemakmuran Petojo Utara Gambir 30 orang
- GOR Kecamatan Tanah Abang 60 orang
- GOR Kecamatan Kemayoran 40 orang
- GOR Kecamatan Grogol Petamburan 50 orang
- GOR Kecamatan Tambora 50 orang
- GOR Kecamatan Kebon Jeruk 50 orang
- GOR Kecamatan Cilandak 75 orang
- GOR Mampang Prapatan 40 orang
- GOR Tebet 40 orang
- GOR Pancoran 40 orang
- GOR Pasar Minggu 25 orang
- Wisma Atlet Raden Intan 32 orang
- GOR Ciracas 50 orang
- GOR Cengkareng 47 orang
- GOR Setu 30 orang
Sedangkan lokasi penginapan untuk tenaga kesehatan berkapasitas total 835 orang terdiri dari:
- SMK 27 Sawah Besar 32 orang
- SMK 57 Pasar Minggu 36 Orang
- SMK 24 Cipayung 28 orang
- LPMP DKI 480 orang
- Gedung PKK Melati Jaya 72 orang
- Jakarta Islamic Center 185 orang
#Cucitangan #Jagajarak #Pakaimasker