Jakarta - Pengelola Camden Bar, Menteng, Jakarta Pusat kembali melanggar protokol kesehatan berupa batas maksimal jumlah pengunjung dan waktu operasional. Temuan dugaan pelanggaran itu ditemukan oleh aparat kepolisian, Satpol PP, dan TNI saat menggelar razia Senin, 5 Juni 2021.
"Kami berikan teguran tertulis," ujar Kepala Polsek Metro Menteng Komisaris Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juni 2021.
Yonky menjelaskan, pelanggaran jumlah maksimal pengunjung itu mengakibatkan tak ada jaga jarak di antara para pengunjung. Selain itu, pengelola bar juga nekat buka hingga menjelang tengah malam. Padahal, selama PPKM Mikro diberlakukan batas waktu operasional hanya sampai pukul 21.00.
"Kami melaksanakan imbauan-imbauan kepada masyarakat yang berkumpul supaya pulang untuk memutus rantai penyebaran," kata Yonky.
Selain Camden Bar, aparat juga membubarkan masyarakat yang berkerumun di Kafe Gaul Jalan Sabang, Menteng. Aparat juga membubarkan anak motor yang masih nongkrong di sekitar Menteng.
"Mereka ada yang dikenai sanksi diberi surat teguran dan sanksi sosial menyapu Jalan," kata Yonky.
Sebelumnya, Camden Bar pernah digerebek aparat pada Ahad dini hari, 10 Januari 2021 sekitar pukul 00.45 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi membubarkan kerumunan pengunjung bar itu.
Dari hasil penghitungan polisi, orang dalam kerumunan saat dibubarkan berjumlah 176 orang. Polisi juga mengumpulkan data rekaman CCTV dari lokasi. Sebanyak 10 karyawan juga diperiksa dan Camden Bar sempat dipasangi garis polisi.
Baca: DKI Larang Pembukaan Bar dan Pertunjukan DJ Selama Ramadan 2021