TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru agama bernama Heru Suciatno, 58 tahun, ditangkap oleh penyidik Polres Jakarta Utara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap lima muridnya di Penjaringan. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dari rumahnya, usai mengetahui orangtua korban melapor ke polisi.
"Pelaku ditangkap Senin malam kemarin. Selanjutnya terlapor dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakut untuk dilakukan sidik," ujar Wakapolres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi kepada Tempo, Selasa, 8 Juni 2021.
Nasriadi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan di Penjaringan ini berawal dari laporan orangtua lima korban ke Polres Jakarta Utara pada Jumat lalu. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut.
Setelah melakukan penyelidikan, Senin kemarin polisi mendatangi rumah guru agama itu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun saat digrebek, polisi tak menemukan Heru karena sudah melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan itu di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka Heru tak melawan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Nasriadi mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan ini. Polisi memeriksa intensif Heru untuk mencari tahu korban lain dari peristiwa ini.
Baca juga: Anak Kabur dari Rumah, Ternyata Alasannya karena Jadi Korban Pencabulan Ayahnya