TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Roy Suryo yang meminta pihak kepolisian segera menangkap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dalam kasus pencemaran nama baik.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus ada mekanisme yang harus diikuti polisi jika ingin menangkap seseorang. "Ya kan ada mekanismenya," ujar Yusri seperti dikutp Antara di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Yusri mengatakan, sebelum menangkap seseorang, penyidik harus terlebih dulu melakukan penyelidikan. "Penyelidikan dulu yang kami lakukan," ujarnya.
Proses penyelidikan itu dilakukan dengan pertama memeriksa terlapor, kemudian pelapor, lalu saksi-saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang ada.
Setelah semua aspek di atas terpenuhi, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.
Yusri mengatakan, pihak Polda Metro Jaya tetap akan mengusahakan kasus Roy Suryo dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.
"Kami kedepankan restorative justice dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri, juga bagaimana mengedepankan mediasi dulu," kata dia.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Roy Suryo mengatakan menghargai keinginan kepolisian untuk melakukan mediasi terlebih dulu. Namun ia mengatakan, pintu mediasi sudah ia tutup. "Gelas sudah pecah," kata Roy Suryo.
Baca juga: Tolak Sebut Eko Kuntadhi Youtuber, Roy Suryo: Saya Menyebutnya Buzzer