Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Kota Bogor Usul Penerapan Perda Tibum Redam Penularan Covid-19, Sebab..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas keamanan berjaga di depan gerbang masuk Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Kamis, 20 Mei 2021. Sebanyak 35 warga di perumahan tersebut positif terpapar COVID-19 setelah salah satu warganya terkonfirmasi positif COVID-19 sepulang dari luar kota. ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas keamanan berjaga di depan gerbang masuk Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Kamis, 20 Mei 2021. Sebanyak 35 warga di perumahan tersebut positif terpapar COVID-19 setelah salah satu warganya terkonfirmasi positif COVID-19 sepulang dari luar kota. ANTARA/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - DPRD Kota Bogor Jawa Barat mengusulkan kepada pemkot setempat agar menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) untuk penanganan dan menekan penularan Covid-19 di daerah itu.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengusulkan hal itu pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa, 8 Juni 2021.

Usulan tersebut disampaikan Endah Purwanto, setelah munculnya klaster Covid-19 di Perumahan Griya Melati Kecamatan Bogor Barat dengan 96 kasus dan Pondok Pesantren Bina Madani, Kecamatan Bogor Selatan dengan 65 kasus.

Selain itu, ada 11 kasus positif Covid-19 di Puskesmas Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Dia mengatakan Perda Tibum mengatur soal penanganan pandemi, mulai dari langkah penanganan hingga pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar ketentuan. Pemerintah Kota Bogor diharapkan dapat menerapkan Perda Tibum untuk menekan penyebaran COVID-19 dan mencegah munculnya klaster baru.

"Kami di DPRD berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda Tibum, karena aturan dalam perda tersebut mengatur penanganan pandemi," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menjelaskan setelah muncul klaster baru di perumahan dan pondok pesantren, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit setempat untuk pasien Covid-19 di Kota Bogor juga meningkat.

 "Kini BOR di RSUD Kota Bogor mencapai 40 persen," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Endah juga mengemukakan pentingnya aparat di tingkat kecamatan bisa mengoptimalkan program PPKM Mikro sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona jenis baru itu.

Menurut dia, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun sehingga perlu perhatian serius Pemerintah Kota Bogor maupun unsur forkopimda, karena bisa menjadi penyebab munculnya penularan dan klaster baru.

"Tingkat kepedulian masyarakat semakin menurun. Harapannya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dapat terus menggerakkan satgas di tingkat kelurahan dan RW dalam menjalankan PPKM mikro," katanya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Klaster Kerja Bakti di Kabupaten Tangerang Bertambah 10

#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pamit Main, Wanita Muda di Bogor Ditemukan Penuh Luka di Wajah dan Tangan

22 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Pamit Main, Wanita Muda di Bogor Ditemukan Penuh Luka di Wajah dan Tangan

Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Polres Bogor Kota mengklaim sudah mengantongi identitas pelaku


5 Destinasi Wisata Populer di Bogor, Tak Hanya Puncak

7 hari lalu

Para pengunjung melakukan foto selfie saat berlibur di Kebun Raya Bogor, Kamis 5 Mei 2022. Pada masa libur panjang lebaran, masyarakat Jabodetabek banyak yang berkunjung ke Taman Wisata Kebun Raya Bogor. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
5 Destinasi Wisata Populer di Bogor, Tak Hanya Puncak

Tak hanya Puncak, Bogor punya alternatif wisata lain yang ramah keluarga. Apa Saja? Simak Selengkapnya.


Bima Arya Langsung Pecat Guru SDN Tersangka Pencabulan di Kelas

12 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bima Arya Langsung Pecat Guru SDN Tersangka Pencabulan di Kelas

Pencabulan dilakukan DCF, yang adalah juga wali kelas, terhadap para murid perempuan di tengah kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.


Wali Kota Bogor Bima Arya Dukung Ciheuleut Street Culture, Kolaborasi dengan Local Pride Festival

14 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua Dekranasda Yane Ardian memperagakan pakaian dalam kegiatan Local Pride Festival (LOPE) berkolaborasi Ciheuleut Street Culture, di Jalan Ciheulet, Sabtu 9 September 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya Dukung Ciheuleut Street Culture, Kolaborasi dengan Local Pride Festival

Ketua Dekranasda Kota Bogor Yane Ardian mengizinkan masyarakat memproduksi kerajinan dengan maskot Rubo, dalam bentuk makanan atau merchandise.


Sesuai Arahan Bima Arya, Dishub Kota Bogor Siap Pindahkan Parkir Pinggir Jalan ke Pasar Kebon Kembang

22 hari lalu

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sesuai Arahan Bima Arya, Dishub Kota Bogor Siap Pindahkan Parkir Pinggir Jalan ke Pasar Kebon Kembang

Dishub Kota Bogor mengelola 115 titik parkir di jalan dengan target capaian retribusi untuk PAD Rp 4 miliar.


Uji Emisi untuk Angkot di Kota Bogor Berbarengan dengan Uji KIR, Hanya Boleh 2 Kali Gagal

23 hari lalu

Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Uji Emisi untuk Angkot di Kota Bogor Berbarengan dengan Uji KIR, Hanya Boleh 2 Kali Gagal

Pemerintah Kota Bogor menargetkan 5.000 kendaraan menjalani uji emisi hingga Desember 2023.


Razia Ribuan dari Pengendara Motor, Polisi Kota Bogor: Knalpot Brong Menyumbang Polusi Udara

25 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat memusnahkan knalpot brong dengan cara memotong-motongnya, Kamis 31 Agustus 2023. Polresta Bogor Kota telah menyita hampir 4 ribu knalpot tak standar yang banyak dikeluhkan di tengah masyarakat tersebut sepanjang tahun ini. Tempo/ M Sidik Permana
Razia Ribuan dari Pengendara Motor, Polisi Kota Bogor: Knalpot Brong Menyumbang Polusi Udara

Polisi Kota Bogor mengumumkan telah menyita sebanyak 3.727 knalpot brong sepanjang tahun ini--hingga akhir Agustus.


Bima Arya dan Jokowi Bahas Peluang Erick Thohir jadi Cawapres

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan salat Idul Adha 1440 Hijriah di Lapangan Astrid Kebun Raya Bogor, Ahad, 11 Agustus 2019. Presiden Jokowi melaksanakan salat Idul Adha bersama warga Bogor dan juga Wali Kota Bogor Bima Arya. TEMPO/Subekti.
Bima Arya dan Jokowi Bahas Peluang Erick Thohir jadi Cawapres

Politikus PAN, Bima Arya, mengatakan pernah membahas peluang Erick Thohir menjadi cawapres dengan Presiden Jokowi


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

30 hari lalu

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Bakar Sampah di Kota Bogor Akan Didenda Rp 10 Juta

31 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau pengungsian warga terdampak longsor di Kelurahan Kebonkelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (13/10/2022). (ANTARA/Linna Susanti)
Bakar Sampah di Kota Bogor Akan Didenda Rp 10 Juta

Wali Kota Bogor Bima Arya memberlakukan denda Rp 10 juta bagi warga yang membakar sampah. Cegah polusi udara.