Jakarta - Eko Kuntadhi mengaku kaget atas laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Roy melaporkan pegiat media sosial Eko dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik karena unggahan video tentang dirinya di YouTube.
"Ya kaget, wong itu bercanda. Masa Djo bercanda saya serius? Ya, ikut bercanda juga," ujar Eko saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Juni 2021.
Eko mengatakan tak mengira konten gurauan itu berujung laporan. Oleh karena itu, ia menyambut baik rencana penyidik Polda Metro Jaya melakukan restorative justice atau mediasi antara dirinya dengan Roy.
"Alhamdulillah," ujar Eko menanggapi rencana polisi mengupayakan mediasi.
Laporan Roy ke Polda Metro Jaya dilakukan pada Jumat, 4 Juni 2021. Roy membidik Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Saksi dalam laporan ini adalah Pitra Ramdhoni selaku kuasa hukum Roy, Ratna, Udha, dan Yulita.
Video dugaan pencemaran nama baik itu diunggah di akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, mereka membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo dan memberinya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot.
"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet. Kok bawa kambing? Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi antara Roy Suryo dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. "Nanti yang kami kedepankan adalah restorative justice dulu," ujar Yusri.
Baca: Kasus Roy Suryo, dari Serempetan Mobil hingga Laporkan Eko Kuntadhi-Mazdjo