Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa Rizieq Shihab atas tuntutan jaksa pada pagi ini, Kamis, 10 Juni 2021. "Pembacaan pleidoi akan dilakukan penasihat hukum atau terdakwa langsung," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada Tempo.
Sidang perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor ini akan dimulai pukul 09.00. "Sidang akan dilaksanakan secara live streaming," ujar Alex.
Dalam sidang sebelumnya, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong.
Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan penerapan pasal untuk kliennya sarat unsur politik. Aziz mengatakan pasal menyebarkan berita bohong tidak pernah digunakan sejak Orde Lama.
"Tidak pernah sejak Orde Lama sampai sekarang, itu pasal enggak pernah ada (yang menggunakan). Baru kali ini dipakai," ujar Aziz.
Aziz menyebutkan beberapa orang yang dijerat pasal serupa, seperti Ratna Sarumpaet dan Syahganda Nainggolan. Mereka, kata dia, dijerat pasal yang sama dengan Rizieq Shihab karena sentimen politik.
"Penerapan mengenai pasal kebohongan itu digunakan kepada orang-orang yang memang terkait dengan politik," ujar Aziz.
Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.
Baca: Pengacara Yakin Rizieq Shihab Divonis Bebas Perkara RS Ummi Bogor