Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

image-gnews
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Iklan

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa Rizieq Shihab atas tuntutan jaksa pada pagi ini, Kamis, 10 Juni 2021. "Pembacaan pleidoi akan dilakukan penasihat hukum atau terdakwa langsung," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada Tempo. 

Sidang perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor ini akan dimulai pukul 09.00. "Sidang akan dilaksanakan secara live streaming," ujar Alex. 

Dalam sidang sebelumnya, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong.  

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan penerapan pasal untuk kliennya sarat unsur politik. Aziz mengatakan pasal menyebarkan berita bohong tidak pernah digunakan sejak Orde Lama. 

"Tidak pernah sejak Orde Lama sampai sekarang, itu pasal enggak pernah ada (yang menggunakan). Baru kali ini dipakai," ujar Aziz.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aziz menyebutkan beberapa orang yang dijerat pasal serupa, seperti Ratna Sarumpaet dan Syahganda Nainggolan. Mereka, kata dia, dijerat pasal yang sama dengan Rizieq Shihab karena sentimen politik. 

"Penerapan mengenai pasal kebohongan itu digunakan kepada orang-orang yang memang terkait dengan politik," ujar Aziz. 

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.  

Baca: Pengacara Yakin Rizieq Shihab Divonis Bebas Perkara RS Ummi Bogor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemensetneg Beri Izin Munajat Akbar 212 Digelar di Monas Akhir Pekan Ini

1 hari lalu

Suasana proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas yang sempat menuai kontroversi dan menelan biaya hampir Rp 71 miliar itu hampir rampung. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengerjaan proyek revitalisasi itu bisa rampung sebelum HUT DKI Jakarta pada 22 Juni 2020 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemensetneg Beri Izin Munajat Akbar 212 Digelar di Monas Akhir Pekan Ini

Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan izin penggunaan kawasan Monas sebagai lokasi Munajat Akbar 212 pada akhir pekan ini.


Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

2 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

Para pengunjung sidang ramai-ramai meminta majelis hakim membebaskan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.


Cara Mengenali Berita Hoaks Menjelang Pemilu 2024

5 hari lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Cara Mengenali Berita Hoaks Menjelang Pemilu 2024

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan membagikan kiat-kiat bagi publik untuk mengenali hoaks jelang masa kampanye Pemilu 2024.


Cegah Berita Bohong Jelang Pemilu 2024, Polres Metro Depok Launching Posko Anti-Hoax

6 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dan Dandim 0508/Depok Letkol (Inf) Totok Prio Kismanto saat launching Posko Anti-Hoax di Polres Metro Depok, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cegah Berita Bohong Jelang Pemilu 2024, Polres Metro Depok Launching Posko Anti-Hoax

Polres Metro Depok juga siapkan tim siber dalam menangkal berita hoax jelang pemilu 2024.


Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoaks, Polda DIY: Motif Sakit Hati

16 hari lalu

Polda DIY menangkap mahasiswa terduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoax soal pelecehan seksual yang terjadi di UNY. Dok. Polda DIY
Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoaks, Polda DIY: Motif Sakit Hati

Dia melampiaskan kekesalannya dengan membuat dan menyebarkan hoaks tentang pelecehan seksual.


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

21 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

30 hari lalu

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95 persen produk domestik bruto (PDB) dan lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang sebesar Rp7.420,47 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.


Kasus Penyebaran Berita Bohong Naik Penyidikan, Polri Bakal Panggil Lagi Rocky Gerung

30 hari lalu

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri  menyerahkan Tahap II kasus penistaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta Selatan,  Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Kasus Penyebaran Berita Bohong Naik Penyidikan, Polri Bakal Panggil Lagi Rocky Gerung

Barekrim Polri menaikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Rocky Gerung ke penyidikan.


Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

42 hari lalu

Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. ditemui usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

Saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, Mahfud MD tecatat beberapa kali pernah mengomentari permasalahan yang terjadi di ibu kota.


Deklarasi Anti-Hoax, Begini Kapolda Metro Jaya Karyoto Peringatkan Jurnalisme Warga

50 hari lalu

Ilustrasi Anti-Hoax
Deklarasi Anti-Hoax, Begini Kapolda Metro Jaya Karyoto Peringatkan Jurnalisme Warga

HUT Humas Polri ke-72, Bidang Humas Polda Metro Jaya gelar Deklarasi Anti-Hoax. Undang influencer dan mengantisipasi Pemilu 2024.