Jakarta - Penasihat Hukum eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya membuat sendiri materi pledoi atau pembelaan untuk menjawab tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor. "Iya (buat pledoi sendiri), enggak tebal, kok," ujar Aziz sata dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juni 2021.
Aziz yakin kliennya akan bebas dari kasus ini meski alasannya tidak rinci. "Selama kami yakin dan memperjuangkannya, pasti menang," ujar Aziz.
Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menyatakan Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong.
Menurut Aziz, penerapan pasal yang dibidikkan kepada Rizieq sarat unsur politik. Aziz mengatakan pasal menyebarkan berita bohong ini tidak pernah digunakan sejak Orde Lama. "Tidak pernah sejak Orde Lama sampai sekarang, itu pasal enggak pernah ada (yang menggunakan). Baru ini dipakai," ujar Aziz.
Beberapa orang yang dijerat pasal itu adalah pegiat teater Ratna Sarumpaet dan Syahganda Nainggolan. Jaksa, kata Aziz, dijerat pasal yang sama dengan Rizieq Shihab karena sentimen politik. "Pasal kebohongan itu digunakan kepada orang-orang yang memang terkait dengan politik," ujar Aziz.