TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penyebaran berita bohong tes PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab akan memasuki babak akhir. Hari Kamis ini, Rizieq dan terdakwa lainnya dijadwalkan membacakan nota pembelaaan atau pleidoi.
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdiri dari Khadwanto, Muarif, dan Suryaman. Sedangkan tim jaksa penuntut umum dipimpin oleh Nanang Gunaryanto.
Berikut adalah perjalanan sidang Rizieq Shihab dalam perkara RS Ummi Bogor.
1. Didakwa menyebarkan berita bohong hasil swab PCR
Sidang Rizieq Shihab dalam perkara RS Ummi Bogor diwarnai sejumlah kendala yang menyebabkan sidang perdana harus ditunda. Sidang virtual dari rutan Bareskrim Polri yang diagendakan pada 16 Maret 2021, terpaksa ditunda karena sinyal buruk.
Sidang pada 19 Maret 2021 sempat ditunda karena Rizieq menolak hadir secara virtual, namun sidang akhirnya tetap berlangsung dengan pembacaan dakwaan.
Jaksa menyampaikan sejumlah dakwaan untuk Rizieq. Dakwaan pertama primair adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama lebih subsidair, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tata memberi keterangan bahwa Rizieq Shihab menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut dengan kondisi kelelahan pada 26 November 2020. TEMPO/M Sidik Permana
Selanjutnya, dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga adalah Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu telah menyiarkan berita bohong terkait hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR terhadapnya hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.