Saat sidang, Rizieq juga menyinggung janji Bima di hadapan para ulama Bogor untuk mencabut laporan polisi terhadap eks pimpinan FPI itu.
Jasa Rizieq atas terpilihnya Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor juga diungkit lagi. "Anda mengenal habib Mahdi Assegaf? Beliau sangat dekat dengan Anda, bahkan pendukung utama Anda pada saat pemilihan Wali Kota Bogor dan saya yang merestui, karena saya gurunya."
3. Saksi ahli dosen UII Yogyakarta bela Rizieq
Rizieq Shihab menghadirkan banyak saksi dalam perkara ini, baik saksi fakta maupun ahli. Salah satunya adalah ahli hukum kesehatan sekaligus dosen Universitas Islam Indonesia Yogyagarta, M. Nasser.
Nasser menganggap pidana yang menjerat Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas tak masuk akal. "Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata Nasser saat bersaksi, Selasa, 11 Mei 2021.
Ahli hukum kesehatan itu menjelaskan, dokter atau kepala rumah sakit memang bisa dipidana. Dalam hukum, kata dia, dikenal sebagai pidana korporasi rumah sakit, seperti beroperasi tanpa izin. Tapi jika syarat berupa izin itu terpenuhi, pidana tak bisa diterapkan secara individu.
"Kecuali Pasal 80 Undang-Undang Praktik Kedokteran (Nomor 29 tahun 2004), direktur rumah sakit yang mempekerjakan dokter atau dokter gigi, yang tidak memiliki izin praktik diancam penjara maksimal 10 tahun. Setahu saya hanya itulah pidana untuk rumah sakit, itu pun hanya untuk direktur rumah sakitnya," kata Nasser.