Hanif mengatakan fenomena papan bunga ini juga muncul dalam kasus-kasus lain. Contohnya saat Polda Metro Jaya menangkap Rizieq, saat aparat menggelar penurunan baliho Rizieq, serta penangkapan Munarman. Dia menyebut fenomena papan bunga ini berpola.
5. Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara
Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa hal yang memberatkan Rizieq menurut jaksa antara lain, dia pernah dihukum dua kali, tindakannya tidak mendukung program pemerintag menanggulangi Covid-19, serta tika sopan selama sidang.
Sementara itu, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara. Jerat pasal untuk keduanya sama dengan Rizieq, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tuntutan jaksa ini jauh lebih berat jika dibandingkan dua perkara Rizieq lain yang diperiksa hampir bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dua perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Pada kasus Megamendung, Rizieq dituntut penjara 10 bulan dan akhirnya divonis denda Rp 20 juta. Sementara kasus Petamburan, Rizieq dituntut penjara 2 tahun dan divonis 8 bulan penjara. Atas vonis kedua perkara itu, Rizieq Shihab mengajukan banding.
Baca juga: Penasihat Hukum: Rizieq Shihab Buat Sendiri Materi Pledoi Hari Ini