JAKARTA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mengumpulkan Rp 1,11 miliar denda pelanggaran protokol kesehatan selama 11 Januari-9 Juni 2021. Akun Instagram Satpol PP DKI mencatat, pada waktu itu mereka melakukan 270.270 penindakan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Sebanyak 264.783 pelanggar diberi sanksi kerja sosial, sedangkan sisanya, 5.508 orang membayar denda. “Nilai denda (yang terkumpul) Rp 7.95.900.000.” Demikian tertulis dalam unggahan akun @satpolpp.dki pada Kamis, 10 Juni 2021.
Satpol PP DKI juga mengawasi 49.473 restoran, rumah makan, atau kafe yang juga melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 589 pelanggar di antaranya diberi sanksi penutupan 1x24 jam, 10 gerai penutupan 3x24 jam, 310 gerai dibubarkan, dan 4.251 gerai menerima teguran tertulis.
Ada satu gerai yang dicabut izin usahanya dan 30 gerai didenda. Sisanya, 44.125 gerai tidak melanggar protokol kesehatan. Jumlah denda yang terkumpul sebanyak
Rp 109,5 juta.
Satpol PP DKI juga mengawasi penerapan protokol kesehatan di 44.757 perkantoran, tempat usaha, maupun industri. Hasilnya, pada periode 11 Januari-9 Juni 2021 terdapat 3.474 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dan 143 tempat usaha diberhentikan kegiatannya selama 3x24 jam.
Sebanyak 30 tempat usaha yang melanggar diharuskan membayar denda. Total nilai denda yang terkumpul dari sektor perkantoran, tempat usaha, maupun industri sebanyak Rp 213 juta.