TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor Rizieq Shihab protes dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut Rizieq, tuntutan itu jauh lebih berat dibanding kasus korupsi besar.
Protes ini menjadi salah satu poin pleidoi yang dibacakan Rizieq dalam perkara berita bohong swab palsu di RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
"Jadi dalam pandangan JPU, bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara," ujar Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.
Rizieq mencontohkan, tuntutan untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra, tuntutannya hanya empat tahun penjara. Sedangkan tuntutan untuk anggota Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam perkara yang sama, hanya dituntut tiga tahun. Bahkan kasus penyelundupan motor dengan terpidana mantan bos Garuda Ari Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara.
Rizieq juga mengutip hasil penelitian ICW yang menyebut, sepanjang tahun 2020 dari 1.298 terdakwa korupsi, rata-rata tuntutan hanya empat tahun penjara.
"JPU mau menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar Rizieq.
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara berita bohong kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Akibat berita bohong yang disebarkan Rizieq Shihab itu terjadi keonaran berupa demo di sejumlah tempat di sekitar Bogor.
Baca juga: Perjalanan Sidang Rizieq Shihab Perkara Tes PCR Hingga Berujung Tuntutan 6 Tahun