TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembal menunda sidang putusan gugatan warga negara alias citizen law suit terkait pencemaran udara di Ibu Kota. Sidang putusan tersebut harusnya berlangsung hari ini, Kamis, 10 Juni 2021.
Ayu Ezra Tiara, kuasa hukum dari 32 penggugat, mengatakan dalam sidang yang berlangsung tak sampai lima menit itu, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyebut sidang ditunda lantaran majelis masih memerlukan waktu untuk mempelajari dan merundingkan putusannya.
Ayu mengaku kecewa terhadap sikap majelis hakim itu. Menurut dia, pembacaan putusan yang memakan waktu hingga delapan pekan bukan hal yang wajar. “Ini merupakan bukti nyata dari buruknya manajemen waktu proses peradilan dan pelanggaran terhadap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tutur Ayu dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Ayu beranggapan, dengan ditundanya pembacaan putusan itu majelis hakim secara tidak langsung juga menunda pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menghirup udara bersih. Sebelumnya, penundaan sidang dengan agenda yang sama dilakukan pada 20 Mei lalu.
Ayu berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat tak lagi mengulur-ulur waktu agar ada kepastian bagi warga yang sudah menyampaikan gugatan sejak 4 Juli 2019.
Inayah Wahid, salah seorang penggugat, mengatakan bahwa penundaan hari ini seakan menunjukkan bahwa hak masyarakat untuk mendapat udara bersih bukan isu penting dan mendesak. “Padahal sebagai manusia, hak paling mendasar adalah bernapas,” ujar dia.
Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati, mengatakan berdasarkan keterangan para ahli, ada lebih dari 5,5 juta kasus penyakit yang berhubungan dengan polusi udara di Jakarta tahun 2010. Perkiraan beban biaya perawatan medis dari kasus penyakit tidak menular akibat polusi udara pada tahun 2020 bisa mencapai Rp 60,8 triliun.
Menurut dia, semakin lama putusan ditunda, maka implementasi kebijakan perbaikan kualitas udara juga tertunda. Konsekuensinya, lanjut Yuyun, adalah biaya kesehatan yang juga akan terus meningkat.
“Kami harap majelis hakim dapat memprioritaskan kasus gugatan warga dan mengabulkan tuntutan kami agar kesehatan dan hak hidup sehat warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dapat direalisasikan,” kata Yuyun.
Gugatan soal pencemaran udara Jakarta itu diajukan oleh Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Terdapat tujuh tergugat dalam kasus ini, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Baca juga: Guru Besar UI Berharap Gugatan Polusi Udara Jakarta Bisa Dimenangkan, Sebab...
ADAM PRIREZA