Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Live Music Diizinkan Lagi di Jakarta, Sekjen PHRI: Dampak Besar

image-gnews
Ilustrasi live music di kafe atau restoran. Pixabay/David Mark
Ilustrasi live music di kafe atau restoran. Pixabay/David Mark
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut pelonggaran izin pertunjukan musik hidup atau live music di Jakarta. Maulana optimistis bisnis hiburan akan kembali hidup. 

"Pembatasan yang sudah panjang lebih dari satu tahun ini tentu akan berdampak besar di bisnis hiburan," kata Sekjen PHRI itu di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kembali penyelenggaraan live music di hotel dan restoran pada masa pandemi ini. Pelonggaran itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.

Namun surat keputusan yang diteken Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 itu mencantumkan sejumlah aturan untuk menggelar musik hidup. Aturan itu adalah mewajibkan hotel atau restoran memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebelum bisa mengadakan live music. 

Diatur pula soal jumlah personel grup musik harus menyesuaikan luas panggung dan memasang pembatas di area panggung. Dinas Pariwisata DKI juga melarang pengunjung untuk naik ke panggung dan menyumbangkan lagu.

Maulana mengatakan pelonggaran kebijakan penyelenggaraan live music ini diharapkan bisa mendorong pembukaan lapangan kerja di bisnis hiburan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maulana mengingatkan agar para pelaku usaha hotel dan restoran yang menyajikan pertunjukan live music agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M. "Jika prokes lemah dan kasus Covid-19 meningkat, sama-sama rugi," ucapnya.

Dengan pelonggaran kebijakan oleh Pemprov DKI Jakarta ini, Maulana berharap pelaku usaha penyelenggaraan live music di hotel dan restoran dapat mengikuti standar protokol kesehatan. Selama ini musik hidup memberikan nilai tambah bagi industri pariwisata.

#Cucitangan, #Jagajarak,#PakaiMasker.

Baca juga: Dinas Pariwisata DKI Larang Restoran Gelar Live Music Selama Ramadan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

2 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

3 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.


Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

4 hari lalu

Ilustrasi interior hotel. Pixabay
Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.


PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

16 hari lalu

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo. TEMPO/Pribadi Wicaksono
PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

Selama periode libur Lebaran ini, PHRI Yogyakarta menargetkan okupansi hotel bisa mencapai 90 persen


PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

23 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.


Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

35 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

Ketua Umum PHRI Haryadi Ramdani tidak keberatan atas pembayaran THR itu.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

38 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

44 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

44 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Portugal Kekurangan 50 Ribu Tenaga di Bidang Hotel dan Restoran, Tertarik?

49 hari lalu

Ilustrasi restoran di Lisbon, Portugal (REUTERS/Hugo Correia)
Portugal Kekurangan 50 Ribu Tenaga di Bidang Hotel dan Restoran, Tertarik?

Hotel dan Restoran di Portugal kekurangan 50 ribu tenaga kerja dan PHRI Jakarta dan asosiasi di sana siap bekerja sama dalam pengiriman SDM.