TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tak kunjung menjelaskan kepada DPRD DKI soal pembelian tanah Perumda Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dugaan korupai pembelian tanah itu.
"Komisi B juga masih nanggung soal Sarana Jaya. Kami tidak tahu bagaimana jadinya itu tanah," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis, 10 Juni 2021.
Gilbert memaparkan Komisi B sudah dua kali rapat dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Rapat pertama digelar pada 15 Maret 2021 setelah ramai penetapan tersangka eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.
Namun, Sarana Jaya tak bisa menjelaskan pembelian 70 hektare tanah dua tahun terakhir. Sarana Jaya tidak membawa dokumennya.
Untuk itu, rapat kembali dibuka pada 31 Maret 2021. Hadir Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Sarana Jaya Indra S. Arharrys, tapi tetap tak ada penjelasan detail. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati akhirnya menjanjikan akan menyerahkan keterangan tertulis kepada dewan.
"Tapi sampai sekarang belum ada," ucap Gilbert.
Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi B Abdul Aziz. Saat dihubungi terpisah pada 3 Juni, Abdul menyampaikan, dewan sudah selesai mengklarifikasi dugaan korupsi tanah Munjul, Pondok Ranggon.
Tugas dewan, kata dia, mencegah agar kejadian ini tak terulang. Pengusutan perkara hukum menjadi ranahnya KPK.
Saat ditanya apa isi keterangan tertulis Sarana Jaya, Abdul kembali menjawab, "Klarifikasi sudah selesai."
Baca juga : Wagub DKI Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Perlu Diberi Kesempatan Membela Diri