Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan ADS, 33 tahun, warga Lampung Utara sebagai tersangka penyelundupan ribuan benih lobster. Benih lobster yang hendak diselundupkan sebanyak 77.971 ekor dengan jenis mutiara 1.075 ekor dan jenis pasir 76.896 ekor.
"Penyelundupan ini berawal dari informasi anggota Lanal Banten," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Joko Sumarno dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.
ADS ditangkap kemarin, Kamis dini hari, 10 Juni 2021 di Tol Tangerang - Merak. Mobil yang dikemudikan ADS berhenti di KM33. Ketika dihampiri petugas patroli Tol Tangerang - Merak, ia kabur dan tertangkap di KM34.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jaringan itu akan menyelundupkan benih lobster dari Jawa yang akan menuju Sumatera," kata Joko. Polisi mengetatkan penjagaan di Pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon pada Rabu lalu. Hingga akhirnya pihak kepolisan menemukan mobil yang disasar.
Tersangka ADS dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Polisi mengembangkan penyidikan kasus jaringan penyelundupan benur itu.
Baca: Penyelundupan Benur, Terduga Ditangkap di Tol Tangerang - Merak