TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyerahkan jadwal vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia di atas 18 tahun kepada fasilitas kesehatan sebagai penyelenggara. Jadwal akan diatur sesuai situasi dan kondisi di puskesmas atau faskes lain.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktaviani mengatakan pengaturan jadwal tersebut dilakukan untuk efisiensi penggunaan vaksin Covid-19.
"Satu botol vaksin bisa dipakai 10 orang. Jadi, kalau yang datang hanya satu dan tidak ada lagi selama enam jam maka satu botol itu terbuang," kata Dwi di Jakarta, Jumat 11 Juni 2021.
Jika faskes menganggap penduduk di wilayahnya lebih suka datang pagi hari, pelayanan bisa diberikan pada jam pelayanan pagi. "Jadwal kami serahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksin, karena mereka harus menyiapkan tenaga dan efisiensi penggunaan vaksin," ujarnya.
Program vaksinasi Covid-19 usia 18 tahun ke atas ini bisa diikuti warga DKI dan non-DKI dengan membawa KTP dan keterangan domisili ke fasilitas kesehatan setempat seperti Puskesmas, rumah sakit atau sentra vaksinasi.
"Vaksinasi ini diprioritaskan untuk warga yang beraktivitas di DKI baik ber-KTP DKI ataupun tidak, asal kalau malam dia tinggalnya di sekitar DKI untuk menciptakan herd immunity," tambah Dwi.
Dwi mengatakan DKI merupakan daerah prioritas utama vaksinasi dari Kementerian Kesehatan karena penyebaran Covid-19 yang tinggi. "Kita tidak boleh diskriminasi pada daerah lain, tapi karena DKI menjadi episentrum kasus, tentu menjadi pertimbangan prioritas vaksinasi," ujarnya.
Kementerian Kesehatan telah menyetujui vaksinasi tahap ketiga di Jakarta dengan sasaran penduduk usia 18 tahun ke atas. Persetujuan itu terbit karena muncul peningkatan kasus Covid-19 harian dan kematian pasien Covid-19 dalam sepekan terakhir di Jakarta yang mulai melonjak lagi usai libur Lebaran.
"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan," tulis Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu dalam surat persetujuan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga tersebut.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Warga 18 Tahun ke Atas Juga Berlaku Bagi Penduduk Non-DKI