TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap 49 orang yang diduga memeras dan melakukan pungutan liar atau pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan 49 terduga pemeras itu kerap memalak sopir kontainer di daerah tersebut.
"Modus yang dilakukan para preman tersebut adalah meminta uang tip kepada sopir sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 11 Juni 2021.
Berikut fakta-fakta seputar premanisme dan pungutan liar tersebut.
1. Bermula dari kunjungan Jokowi
Adanya praktik pemerasan terbongkar setelah salah satu sopir mengadu ke Presiden Joko Widodo yang sedang berkunjung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jokowi kemudian langsung memerintahkan Polri untuk segera menindak pelaku pemerasan dan pungutan liar.
"Tidak hanya pelabuhan saja tapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kami lakukan penindakan," kata Argo.
2. Kronologi penangkapan
Penangkapan para terduga pelaku pungli dilakukan oleh Polres Jakarta Utara. Awalnya, ada 24 orang yang ditangkap pada Kamis malam, 10 Juni 2021.
"Pengungkapan kasus karena atensi Presiden terhadap sindikat pungli di depo daerah Jakarta Utara," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut Nasriadi, saat kunjungan Jokowi, para sopir mengeluhkan pungli yang kerap mengakibatkan kemacetan di area memasuki kawasan bongkar muat barang.
3. Terduga pelaku preman dan karyawan
Polisi menyatakan pungli dilakukan oleh para preman jalanan dan karyawan. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis mengatakan, tujuh di antara para terduga pelaku adalah karyawan di pelabuhan bongkar muat barang.