JAKARTA- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Lies Dwi Oktavia mengatakan tak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengubah kebijakan yang baru-baru ini diambil.
Seperti pelonggaran izin pertunjukan musik hidup atau live music. Alasannya, beberapa waktu ke belakang terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Menurut dia, kebijakan lanjutan yang menyesuaikan dengan perubahan situasi sangat mungkin diambil untuk mengubah kebijakan sebelumnya.
“Jadi tidak tertutup kemungkinan pasti akan ada beberapa peralihan kebijakan pada saat kasus Covid-19 menjadi lebih mengancam. Atau kemudian terbukti bahwa kebijakan sebelumnya misalnya perlu dievaluasi atau belum tepat dilakukan,” ujar dia dalam diskusi virtual pada Ahad, 13 Juni 2021.
Selama beberapa hari terakhir penambahan kasus Covid-19 harian di Ibu Kota menyentuh angka di atas dua ribu. Kemarin, Sabtu, 12 Juni 2021, Dinas Kesehatan mencatat ada 2.455 kasus positif baru. Sedangkan pada 11 Juni 2021 terjadi penambahan 2.293 kasus dan 2.096 kasus pada 10 Juni 2021.
Lies menjelaskan, mungkin saja kebijakan yang baru saja diumumkan memang disiapkan saat kasus Covid-19 mengalami penurunan. Kebijakan itu kemudian diumumkan persis saat terjadi lonjakan kasus.
“Pasti akan ada evaluasi yang sifatnya mingguan, dua mingguan dan juga bulanan yang mungkin akan merubah kebijakan sebelumnya,” kata Lies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kembali penyelenggaraan live music di hotel dan restoran pada masa pandemi ini. Pelonggaran itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.
Namun surat keputusan yang diteken Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 itu mencantumkan sejumlah aturan untuk menggelar musik hidup. Aturan itu adalah mewajibkan hotel atau restoran memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebelum bisa mengadakan live music.
Pemprov DKI sudah mengatur jumlah personel grup musik harus menyesuaikan luas panggung dan memasang pembatas di area panggung. Dinas Pariwisata juga melarang pengunjung untuk naik ke panggung dan menyumbangkan lagu.
Baca juga : Kasus Covid-19 Naik, Politikus PDIP Minta Pemerintah Tarik Rem Darurat
#Jagajarak
#Cucitangan
#Pakaimasker
ADAM PRIREZA