TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU akan membacakan replik atas pleidoi yang disampaikan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini.
Selain Rizieq, dalam kasus ini ada dua tersangka lainnya yaitu Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Sidang dimulai pukul 09.00," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada Tempo, Senin, 14 Juni 2021.
Alex menjelaskan sidang kali ini akan dipimpin oleh Majelis Hakim Khadwanto dengan Hakim Anggota Muarif dan Suryaman. Alex mengatakan pihaknya akan menyediakan layanan live streaming agar masyarakat bisa menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Dalam sidang pembacaan pleidoi Kamis, 10 Juni 2021, Rizieq Shihab membantah menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan JPU. Rizieq mengatakan pembuatan video dirinya di RS Ummi Bogor yang mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, karena pada saat itu hasil tes PCR belum keluar.
Rizieq juga menjelaskan pembuatan video bersama menantunya dilakukan karena tekanan dari para buzzer yang menyebut dirinya tengah kritis karena Covid-19.
"Video klarifikasi yang isinya menerangkan bahwa saya baik-baik saja dan masih dalam perawatan serta meminta doa semua pihak," ujar Rizieq.
Selain itu, dalam pleidoinya Rizieq Shihab juga menuding staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono sebagai otak penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Rizieq juga menuding Diaz yang membuatnya terlibat masalah hukum saat ini.
Menanggapi hal ini, Diaz membantahnya. "Rizieq memang biasa, suka ngomong sembarangan," ujar Diaz saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Juni 2021.
Meski begitu Diaz mengatakan tudingan Rizieq Shihab tak merugikannya sama sekali. Mengenai apakah akan mengambil langkah hukum atas tudingan itu, Diaz tak menjawabnya.
Baca juga: Cara Rizieq Shihab Sebut Diaz Hendropriyono Terlibat Penembakan 6 Laskar FPI
M JULNIS FIRMANSYAH