TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan enggan menanggapi pernyataan Rizieq Shihab yang menyeret sejumlah nama besar dalam pleidoi yang dibacakan pada Kamis pekan lalu.
Dalam pleidoi itu, Rizieq menyebut nama eks Kepala BIN Budi Gunawan, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, eks Menkopolhukam Wiranto, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
"Bahwa atas dalil tersebut, tidak ada kaitan dan relevansi dalam perkara aquo," ujar Jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
Nanang menjelaskan tudingan Rizieq kepada nama-nama besar itu dapat tergolong fitnah. Pihaknya juga menuding Rizieq seperti tengah mencari panggung.
"Terdakwa menyampaikan cerita dengan menyebut nama di luar perkara hukum. Terdakwa mencari panggung hukum yang lain dan membenarkan secara sepihak atas apa yang dilakukan terdakwa," ujar jaksa.
Selain itu, pihak JPU juga enggan menanggapi pernyataan Rizieq Shihab soal adanya operasi intelijen besar yang hendak memenjarakan dirinya. Jaksa juga tak mau memberikan tanggapan soal pernyataan Rizieq mengenai kelompok oligarki anti Tuhan yang membiayai operasi tersebut.
Sebelumnya, dalam salah satu poin di pledoinya untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq menuding ada operasi intelijen hitam untuk memenjarakan dirinya.
"Ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya, sekaligus menarget untuk memenjarakan saya selama mungkin," ujar Rizieq.
Rizieq menjelaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya saat ini tidak murni masalah hukum, tetapi kental atas kepentingan politik. Ia mengatakan ada kelompok oligarki yang menginginkannya di penjara.
Rizieq juga menyebut operasi intelijen hitam berskala besar yang saat ini terjadi adalah gerakan politik balas dendam terhadap dirinya dan FPI.
"Saya, FPI, dan kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti Tuhan," kata Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Baca juga: Tertekan oleh Buzzer, Alasan Rizieq Shihab dan Menantu Rekam Video di RS Ummi
M JULNIS FIRMANSYAH