Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haruskah Punya Kartu Identitas Anak? Begini Cara Membuatnya

Reporter

image-gnews
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Identias Anak (KIA) saat penyerahan KIA di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. Penyerahan kartu tersebut tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia menjadi penyerahan terbanyak se-Indonesia sebanyak 46.063 keping. ANTARA/Yusuf Nugroho
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Identias Anak (KIA) saat penyerahan KIA di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. Penyerahan kartu tersebut tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia menjadi penyerahan terbanyak se-Indonesia sebanyak 46.063 keping. ANTARA/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta agar anak golongan usia di bawah 17 tahun dan belum menikah untuk mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA). Regulasi terkait hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Namun, di dalam aturan tersebut tak disebutkan apakah setiap anak wajib punya KIA.

Orang dewasa atau yang sudah berumur 17 tahun ke atas wajib mempunyai kartu identitas. Kita semua tentu tahu, kartu identitas tersebut yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP biasanya didapat setelah mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil). Namun, bagaimana dengan golongan usia di bawah 17 tahun?

Permendagri yang diundangkan di Jakarta pada 19 Januari 2016 ini menyebutkan bahwa KIA berguna sebagai identitas resmi anak. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tak punya kartu identitas penduduk yang berlaku secara nasional. Sama halnya dengan KTP pada orang dewasa, KIA juga diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, KIA terbagi pula menjadi 2 jenis. Pertama, untuk anak usia 0 sampai 5 tahun. Kedua, KIA untuk kelompok anak dengan usia 5 sampai 17 tahun kurang sehari. Kedua jenis KIA ini memiliki fungsi yang sama, hanya isinya saja yang membedakan. Adapun informasi yang diterangkan dalam KIA seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, serta foto anak. Untuk KIA pada usia 0 sampai 5 tahun, tak disertakan dengan foto anak. Namun, KIA tak dilengkapi dengan chip elektronik sebagaimana KTP orang dewasa.

Syarat Mengurus KIA

Adapun syarat dokumen yang harus dilengkapi saat mengurus KIA sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran anak
  • KTP elektronik asli orangtua/wali
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Foto ukuran 2 × 3 2 lembar (untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang sehari)

Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga dapat mengurus KIA. Berikut syarat yang harus dilengkapi:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP elektronik asli orangtua/wali
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses Membuat KIA

  1. Orangtua atau wali anak menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA dengan menyerahkan persyaratan Disdukcapil
  2. Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  3. Orangtua atau wali mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan atau desa, dan kelurahan

Selain itu, Dinas Dukcapil juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling. Seperti di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak dan tempat pelayanan lainnya.

Sedangkan, bagi anak warga negara asing atau WNA yang telah memiliki paspor, orang tuanya wajib melapor ke Dinas Dukcapil tempat mereka berdomisili. Syaratnya, menyerahkan seluruh dokumen untuk menerbitkan KIA. Setelah itu, Kepala Disdukcapil setempat akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Terakhir, barulah orangtua dapat mengambil KIA di kantor Disdukcapil.

ANNISA FEBIOLA 

Baca: Bekasi Bikin Kartu Identitas Anak, Warga: Semakin Ribet

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

1 hari lalu

Ilustrasi ibu berbicara dengan anak. Foto: Freepik.com/Racool_studio
Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

2 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

6 hari lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

11 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

Kebiasaan makan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan anak. Simak 5 tips anak ajak pola makan sehat


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

12 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?