TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menjawab protes terdakwa Rizieq Shihab ihwal penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tak merata atau tidak dilakukan dengan prinsip equality before the law.
Sebelumnya, selama persidangan Rizieq memprotes tak adanya penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat.
"Asas hukum equality before the law ini merupakan prinsip kemanusiaan dalam KUHP. Dalam pelaksanaannya, asas ini tidak bisa kaku," ujar Jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
Nanang menjelaskan, Kejaksaan memiliki hak dan wewenang dalam menentukan suatu perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak. Selain itu, ada pula kondisi suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsurnya tidak memenuhi.
Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, jaksa mendapatkan fakta bahwa Rizieq telah memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya dapat disidangkan.
"Jadi asas before the law tidak bisa dilakukan secara rigit, karena ada asas-asas lain yang bertujuan mencapai keadilan," ujar Nanang.
Dalam sidang sebelumnya, kubu Rizieq Shihab pernah membahas mengenai kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Maumere, NTT yang dituding melanggar protokol kesehatan. Selain itu terdapat kerumunan lain di pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang didatangi Jokowi dan Prabowo.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memprotes tak adanya penindakan hukum yang sama seperti yang dialami kliennya. Padahal, kata Aziz, kegiatan itu menimbulkan kerumunan yang sama.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengatakan kerumunan Jokowi melanggar protokol kesehatan.
"Potensinya sama. Virusnya tidak membedakan siapa, kecuali orangnya punya kekebalan tubuh atau tidak. Jadi tidak ada bedanya," ujar Panji.
Jaksa hari ini membacakan replik atau jawaban atas pleidoi yang dibacakan Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya pekan lalu. Pada jawaban atas pleidoi itu, jaksa juga mengabaikan pernyataan Rizieq soal pertemuan dengan beberapa tokoh di negara ini seperti Budi Gunawan dan Tito Karnavian.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama BG dan Tito, Jaksa: Terdakwa Cari Panggung
M JULNIS FIRMANSYAH