TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU Nanang Gunayarto menyangkal tudingan Rizieq Shihab yang menyebut pihaknya menghina saksi yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan.
Salah satu saksi yang disebut Rizieq dihina oleh jaksa adalah Refly Harun. "Kami melihat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi dan dapat dibuktikan, maka kami punya hak menolak kesaksian saksi yang dihadirkan terdakwa," ujar Nanang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
Nanang menjelaskan, pernyataan Rizieq yang menyebut jaksa menghina saksi hanya karena mengesampingkan keterangannya, adalah manipulasi fakta. Padahal menurut jaksa, tindak pidana Rizieq sudah terbukti.
"Terdakwa hanya menggiring opini menyesatkan dan menutupi tindak pidana terdakwa," ujar Nanang.
Dalam sidang yang digelar 19 Mei 2021, JPU menyatakan pihaknya akan mengesampingkan pernyataan saksi Refly Harun yang didapuk menjadi saksi ahli dari kubu Rizieq. Alasannya, jaksa menganggap Refly tidak berkompeten.
Selain itu, jaksa juga menolak keterangan saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Aryanto. Lalu jaksa juga menolak keterangan ahli hukum kesehatan Muhammad Luthfi Hakim. Terakhir jaksa juga menolak keterangan ahli linguistik dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.
Penolakan ini kemudian berbuah protes dari Rizieq Shihab yang dituangkan dalam pleidoinya.
Baca juga: Dituntut Enam Tahun Penjara, Rizieq Shihab Sebut Jaksa Abuse of Power
M JULNIS FIRMANSYAH