Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU menganggap pernyataan terdakwa Rizieq Shihab yang menyebut kasusnya merupakan bentuk pidanaisasi adalah aneh.
Rizieq menyampaikan hal tersebut saat membacakan pleidoi atas kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor pada Kamis lalu.
Menurut jaksa, apa yang dilakukan Rizieq Shihab bukan hanya pelanggaran protokol kesehatan, tetapi juga melanggar ketertiban umum. Hal ini, kata jaksa, merupakan bagian dari perbuatan pidana.
"Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum atau prokes masuk dalam tindak pidana. Sehingga cukup aneh kalau terdakwa mengatakan pelanggaran prokes adalah pidanaisasi atau bukan hukum kejahatan dan cukup diberikan sanksi administrasi," ujar Jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
Nanang menjelaskan, jika bentuk pelanggaran seperti tidak pakai masker atau tak menjaga jarak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prokes yang cukup diberikan sanksi administrasi. Namun dalam kasus Rizieq, Nanang mengatakan sudah masuk dalam tindakan pidana.
"Jadi kalau kejahatan sanksi ya diatur dalam Undang-Undang," kata Nanang.
Dalam sidang pembacaan pleidoi Kamis pekan lalu, Rizieq mengatakan kasusnya ini merupakan pelanggaran protokol kesehatan biasa. Lalu sesuai dengan Instruksi Presiden atau Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, tak disebutkan hukuman pidana bagi masyarakat yang melanggar prokes.
Adapun bentuk hukuman bagi pelanggar prokes menurut Inpres itu adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Jadi jelas dalam Inpres tersebut bahwa pelanggaran prokes hanya diterapkan hukum administrasi, bukan hukum pidana penjara," kata Rizieq Shihab menegaskan.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Baca juga : Anies Baswedan Ingatkan Perkantoran Kembali ke Kapasitas 50 Persen
M JULNIS FIRMANSYAH