6 Kamis, 25 Maret 2010, warga bersama Forkami mengajukan 3 saksi ke polresta atas tuduhan pemalsuan data yang diajukan oleh panitia gereja, ternyata tanda tangan yang diminta rencananya untuk persetujuan pembangunan hermina, namun setelah ditelusuri kepihak yg memberi tanda tangan dimajukan untuk persetujuan pembangunan gereja. Inilah yg membuat warga marah dan menuntut yang mencantumkan tanda tangan tersebut saksi saksi mengatakan awal permintaan tanda tangan dilakukan oleh Ketua RT Bp Munir Karta.
7. Pada tanggal 11 Maret 2011 Pencabutan IMB berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan
Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Kebijakan Pencabutan IMB Gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI pengadilan Bogor.
8. Tanggal 5 Juli 2012: Pemkot Bogor Menawarkan Rencana Relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI) berdasarkan surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin. Adapun lokasi rencana relokasi saat itu di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.
9. Tanggal 20 Agustus 2013: Pertemuan dengan Majelis Jemaat GKI membahas penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI). Majelis Jemaat GKI menyatakan tidak mengakui lagi adanya bakal pos GKI Taman Yasmin dan permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GKI.