TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan dimulai dari Rizieq Shihab merasa saksinya, Refly Harun, dihina oleh jaksa. Namun JPU membantah telah melakukan penghinaan terhadap saksi tersebut seperti apa yang dikatakan Rizieq.
Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah ancaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengetatan kembali di Ibu Kota jika kasus Covid-19 meroket tak terkendali. Berita ketiga adalah pengurus GKI Yasmin menolak tawaran Bima Arya untuk merelokasi gereja keluar dari Taman Yasmin.
Berikut ringkasan Top 3 berita di kanal metropolitan pada Selasa pagi. 15 Juni 2021:
1. Rizieq Shihab Tak Terima Saksinya Dihina, Jaksa: Kami Punya Hak
Jaksa penuntut umum atau JPU Nanang Gunayarto menyangkal tudingan Rizieq Shihab yang menyebut pihaknya menghina saksi yang dihadirkan terdakwa dalam persidangan. Salah satu saksi yang disebut Rizieq dihina oleh jaksa adalah Refly Harun.
"Kami melihat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi dan dapat dibuktikan, maka kami punya hak menolak kesaksian saksi yang dihadirkan terdakwa," ujar Nanang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.
Nanang menjelaskan, pernyataan Rizieq yang menyebut jaksa menghina saksi hanya karena mengesampingkan keterangannya, adalah manipulasi fakta. Padahal menurut jaksa, tindak pidana Rizieq sudah terbukti.
"Terdakwa hanya menggiring opini menyesatkan dan menutupi tindak pidana terdakwa," ujar Nanang.
2. Jika Jakarta Masuki Fase Genting Covid-19, Anies Baswedan: Terpaksa Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan melakukan pengetatan ekstra menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Anies memberi peringatan keras kepada semua pelaku kegiatan baik ekonomi hingga keagamaan agar menaati protokol kesehatan.
"Saya beri peringatan pada semua yang berkegiatan di Jakarta, baik kegiatan ekonomi, kegiatan sosial, budaya serta keagamaan, agar wajib mengikuti semua ketentuan yang ada, bila kita tak bersama-sama, Jakarta akan memasuki fase genting. Dan bila terjadi, kita terpaksa harus lakukan pengetatan ekstra," kata Anies dalam apel penanganan Covid-19 bersama Forkopimda DKI di Lapangan Blok S, Jakarta, Ahad malam, 13 Juni 2021.
Anies mengingatkan agar masyarakat juga menjalankan komitmen untuk melawan Covid-19 dengan sepenuh hati. Ia mengingatkan perjuangan melawan virus ini adalah sesuatu yang panjang dan kita tak boleh merasa lelah.
"Karena virusnya tak pernah lelah. Kita pastikan kita menang dalam pertempuran menghadapi pandemi Covid-19 ini," ujar dia.
Kasus Covid-19 di Ibu Kota melonjak tajam selama dua pekan setelah libur Lebaran 2021. Anies mengungkapkan dalam sepekan terakhir kasus aktif di Jakarta pada 6 Juni 2021 adalah 11.500 dan pada Jumat pekan lalu sudah mencapai 17.400 atau terjadi peningkatan sekitar 50 persen.
"Pertambahan kasus baru dalam empat hari terakhir setiap hari bertambah 2.000 kasus, 2.300, 2.400 kasus dan hari ini 2.700 kasus," ujar Anies Baswedan.
3. Pengurus GKI Yasmin Menolak Relokasi Gereja yang Dilakukan Bima Arya
Pengurus GKI Yasmin mengecam tawaran tanah yang diajukan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk lokasi gereja baru. Mereka mendesak Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombusdman.
"Kami menolak relokasi, kami menolak pemecahbelahan. Buka segera gereja sah kami," kata pengurus GKI Yasmin keterangan tertulis, Senin, 14 Juni 2021.
Kasus GKI Yasmin di mana IMB sah gereja yang berlokasi di JL KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor ini dicabut sepihak oleh Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto.
Pengurus GKI Yasmin menyatakan dua presiden Indonesia, SBY dan Joko Widodo, gagal untuk memastikan kepatuhan dua wali kota Bogor, Diani Budiarto dan kini, Bima Arya, pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
Sejak awal periode pemerintahannya, kata pengurus GKI Yasmin, Bima Arya selalu mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai hukum dan konstitusi negara.
"Namun kini, semua janji itu kembali dilanggar sendiri oleh Bima Arya," kata pengurus GKI Yasmin.
Melalui Surat Wali Kota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, Bima Arya menawarkan lahan baru untuk berdirinya gereja GKI di Kecamatan yang sama dengan gereja GKI yang masih disegel, dan bahkan masih berada di ruas jalan yang sama, yaitu di Jl. KH Abdullah bin Nuh.
"Tawaran Bima Arya ini sangat berbahaya bagi prospek tegaknya hukum dan konstitusi negara karena tawaran ini dapat menjadi preseden buruk bahwa seorang kepala daerah dapat abai pada putusan Mahkamah Agung, dan seorang Presiden dapat membiarkan pembangkangan hukum dan konstitusi dilakukan seorang kepala daerah di wilayah Republik Indonesia," kata perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging dan Jayadi Damanik.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama BG dan Tito, Jaksa: Terdakwa Cari Panggung