TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Kebijakan ini diambil untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang.
“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Anies mengatakan pemerintah daerah berharap langkah drastis, yaitu pengetatan PSBB, yang pernah diambil itu tidak berulang. "Unsur rakyat dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di Pemerintahan) semua laksanakan 3T,” ujar Anies.
Anies juga mengingatkan akan bahaya Covid-19 dan mutasi virus corona. Karena itu, dia berharap seluruh elemen disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan, mulai dari rumah, tempat bekerja, fasilitas umum, tempat makan, fasilitas hiburan dan lain sebagainya. Semua akan didisiplinkan secara kolektif dan diberikan sanksi apabila ada yang melanggar.
“Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen," kata Anies. "Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan nggak ada pengecualian."
Dinas DKI Jakarta mencatat per 14 Juni 2021, jumlah kasus aktif mencapai angka 19.096 atau naik 9 ribuan dalam dua pekan. Sementara itu, positivity rate juga mengalami kenaikan signifikan di angka 17,9 persen.
Per 14 Juni 2021, kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.341 unit juga sudah terisi 5.752 atau telah mencapai 78 persen hanya dalam dua pekan. Sementara ketersediaan ICU sebesar 1.086, telah terisi 773 atau 71 persen.
Pada September 2020 lalu, Anies juga menarik rem darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara ketat. Kebijakan yang berlaku mulai Senin, 14 September 2020 itu diambil karena kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota telah mengkhawatirkan.
Anies Baswedan menjelaskan, kebijakan pengetatan PSBB diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan, yaitu angka kematian di Jakarta yang terus meningkat, serta ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19. Saat itu, ruang isolasi terisi 77 persen dan ICU terpakai 83 persen.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: Anies Baswedan - Riza Patria Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra