Jakarta - Musisi Erdianto Aji Prihartanto alias Anji mengaku sudah menggunakan narkotika jenis ganja sejak bulan September 2020 atau sudah sembilan bulan yang lalu.
Selain menyimpan ganja di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, Anji mengaku menyimpan ganja di rumahnya yang lain.
"Dia menjelaskan, saya ada juga menaruh narkotika itu Bandung, jadi yang bersangkutan itu menunjukan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar, Selasa, 15 Juni 2021.
Ronaldo mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif Anji itu. Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan di Bandung dan menemukan sejumlah barang bukti yang dijelaskan Anji.
Mengenai total barang bukti yang disita, Ronaldo enggan menjelaksannya. "Total barang bukti akan kami sampaikan pada saat preskon," ujar Ronaldo.
Sebelumnya, Anji ditangkap saat berada di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat Ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari Anji.
Saat ini pihak keluarga sudah mengajukan rehabilitasi. Namun pihak kepolisian masih menunggu hasil assesment dari pihak BNN Provinsi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ronaldo pihaknya juga sudah menaikkan status Anji menjadi tersangka. Ronaldo mengatakan, Anji saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam pasal ini, Anji terancam penjara hingga empat tahun.
Anji juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Untuk pasal ini ia terancam penjara hingga 12 tahun.
Baca juga : Kebakaran ONE'Z Karaoke di Jakarta Timur, Kerugian Sekitar Rp 300 Juta
M JULNIS FIRMANSYAH