TEMPO.CO, BOGOR, - Ketua Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia atau GKI Pengadilan Bogor Krisdianto menegaskan, pihak gereja telah mencabut surat keputusan atas nama Bona Sigalingging dan Djayadi Damanik sebagai pengurus Jemaat GKI Yasmin.
"Kami sudah mencabut SK mereka. Jika keduanya bertindak atas nama GKI, kami tegaskan tidak karena keputusan GKI yang resmi ya yang kemarin kami ambil, " kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa 15 Juni 2021.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan pemberian lahan hibah untuk pembangunan GKI Yasmin di lokasi baru. Lahan ini merupakan pengganti lahan di dekat perumahan Yasmin yang selama ini menjadi polemik.
Namun pengumuman dari Pemerintah Kota Bogor itu memicu penolakan dari Bona Sigalingging. Mereka mengeluarkan pernyataan yang menolak relokasi pembangunan GKI Yasmin.
"Kami menolak relokasi, kami menolak pemecahbelahan. Buka segera gereja sah kami," kata Bona dalam keterangannya, Senin, 14 Juni 2021.
Menurut Krisdianto, Bona dan Djayadi Damanik sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota jemaat GKI. Karena itu, ia mengatakan, akan memanggil keduanya.
Krisdianto mengatakan mereka akan merangkul keduanya agar tak ada lagi kisruh pembangunan GKI Yasmin.
Ia pun meminta tak ada lagi ibadah GKI Yasmin yang digelar di seberang Istana Negara seperti yang dilakukan selama ini. "Mereka masih tetap keluarga kami, sehingga tetap akan kami rangkul dalam persekutuan bersama," kata dia.
Baca juga: Begini Nasib Lahan GKI Yasmin Lama Usai Dapat Hibah Lokasi Gereja yang Baru
M Sidik Permana