Jakarta - Konflik atau sengketa lahan antara warga Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan dengan PT Pertamina Training and Consulting (PTC) memasuki babak baru setelah Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan 18 warga sebagai tersangka.
Salah satu dari 18 orang tersebut adalah Siswanto, ahli waris di lahan sengketa tersebut.
Meski begitu, Siswanto menjelaskan sampai saat ini belasan orang tersebut belum mendapat surat panggilan dari pihak kepolisan.
"Baru saya yang mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian," ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa, 15 Juni 2021.
Dalam surat panggilan itu, Siswanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu besok pukul 11.00 dengan status sebagai tersangka.
Menurut surat itu, Siswanto bakal didengar keterangannya terkait tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP.
Lebih lanjut, Siswanto mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh penyidik berkali-kali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku heran atas penetapan tersebut, sebab Siswanto mengaku sudah menempati lahan tersebut selama 50 tahun.
"Sekarang kok dijadikan tersangka karena laporan dari Pertamina, seakan-akan saya menyerobot tanah mereka, selama 50 tahun ke mana saja Pertamina," kata Siswanto.
Meski begitu, Siswanto mengaku akan memenuhi panggilan pihak kepolisian pada Rabu besok pukul 11.00negara . Terkait pemeriksaan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma belum membalas pesan dari Tempo.
Sengketa lahan antara warga dengan Pertamina puncaknya terjadi pada 17 Maret 2021.
Bentrokan antara anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dan warga Pancoran pecah.
Bentrokan dipicu penggusuran oleh PT Pertamina terhadap lahan yang ditempati warga di Jalan Pancoran Buntu II. Pertamina membantah tel, melainkan tengah melakukan sosialisasi pemulihan aseaCicotajgajdi wilayah Pancoran. LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada warga.
Baca juga:
M JULNIS FIRMANSYAH sebelum