TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri Resti dan
Sumpawati, bandar narkoba sekaligus pengedar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara berjualan narkoba dengan membuka lapak yang berada di samping rel kereta di kampung itu. Para pengguna memesan narkoba melalui Resti, lalu Sumpawati akan mengambilkan narkoba dari rumahnya.
Kepada penyidik, pasangan tersangka ini mengambil untung sebesar Rp 100 ribu dari setiap transaksi. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan selain menjadi pengedar narkoba.
"SW (Sumpawati) itu target kami sudah lama," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi, Selasa, 15 Juni 2021. Tapi baru kali ini polisi mendapatkan informasi yang tepat sehingga bisa menangkap Sumpawati.
Sumpawati bersama suaminya ditangkap polisi pada Jumat, 11 Juni 2021 bersama empat tersangka bandar narkoba Kampung Bahari lainnya. Orang tua dari lima anak itu berjualan narkoba sejak 2014.
Penangkapan itu hasil pengembangan penyidik dari penggerebekan pesta sabu berkedok pertemuan keluarga di Puncak, Bogor, awal Juni 2021. Dari hasil penangkapan di Puncak itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,31 gram, plastik klip sabu, satu paket ganja siap edar, hingga airsoft gun dan senjata tajam.
Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan akan mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk mencari tersangka lainnya. Para tersangka bandar narkoba ini dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca: Polisi Sudah Lama Incar Sumpawati, Perempuan Bandar Narkoba di Kampung Bahari