TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam situasi wabah COVID-19. "Diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan di Depok, Rabu, 16 Juni 2021.
Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juni itu merupakan acuan kegiatan kurban. Pelaksanaan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban harus disesuaikan terhadap prosedur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban, antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan. Protokol kesehatan harus diberlakukan untuk mencegah
penularan COVID-19 di tempat penjualan hewan kurban.
Surat edaran itu juga menekankan pentingnya memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan protokol kesehatan ketat, dan juru sembelih harus memperlihatkan hasil tes cepat antigen ataupun tes usap PCR yang negatif.
Surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah hewan dan pemotongan hewan. Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat.
Edaran itu juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Pelayanan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kota Depok.
Baca: Wali Kota Depok Minta Pedagang Hewan Kurban Pegang Izin di Masa Pandemi Covid-19