TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Yusuf, mengatakan pendapatan daerah dari pajak hotel dan hiburan masih rendah akibat wabah Covid-19. "Pajak hiburan dan pajak hotel memang sangat lemah di masa Covid-19 seperti ini," kata dia saat dihubungi, Selasa malam, 15 Juni 2021.
Yusuf tak menyebutkan angkanya. Hanya saja, penerimaan pajak DKI hingga triwulan II 2021 baru mencapai 23 persen dari target Rp 43,37 triliun. Target ini tercantum dalam APBD DKI 2021.
Menurut dia, pajak yang cukup tinggi dan harus dikejar DKI adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Komisi C berencana menggelar rapat lagi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk membahas target pajak agar bisa terealisasi. "Barangkali ada relaksasi, kemudahan-kemudahan masyarakat untuk membayar pajak."
Rapat tentang target pajak ini dijadwalkan pada Rabu pekan depan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca: Realisasi Pajak DKI di Triwulan II 2021 Baru 23 Persen