Jakarta - Eks juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Dedek Prayudi alias Uki melaporkan akun Twitter milik Andi Arief ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 15 Juni kemarin. Politikus Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.
"Ini bukan soal Uki dan pemilik akun AA. Ini soal Demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan," kata Dedek melalui akun Twitter pribadinya, @Uki23.
Tempo telah meminta izin kepada Dedek untuk mengutip cuitan itu dan dibolehkan.
Dalam laporan polisi, terlapor tertulis sebagai @andiarief_. Tindakan pemilik akun disangka melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU ITE.
Bentuk pengancaman itu, kata Dedek, dilakukan Andi Arief melalui dua cuitan. Pertama berbunyi, "Anak satu ini sudah bloon, gak tahu diri. Tunggu aja nanti gua cari kediamannya, kan gak sulit2 amat. Jangan salahin gua memilih street justice". Selanjutnya cuitan berbunyi, "Nanti kalau sudah kayak Ninoy baru ngejerit. Biar nanti terserah dia mau cari back up siapa."
"Jangan sampai ada lagi orang biasa kayak saya diancam persekusi karena seseorang yang punya power merasa disenggol," kata Exekutive Director Centre For Youth And Population Research itu tentang Andi Arief.
Baca: Andi Arief Digerebek, Ada Bong dan Perempuan di Kamar Mandi