TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang setuju jalur sepeda permanen dibongkar. Wagub DKI menyatakan pemerintah DKI berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak, termasuk pesepeda.
Riza Patria mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal jalur sepeda permanen diputuskan untuk kepentingan banyak orang.
"Kebijakan yang diambil pasti mengacu untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Wagub DKI usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021.
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyetujui usulan pembongkaran jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi Hukum DPR hari ini.
Listyo setuju pembongkaran untuk menyelesaikan polemik jalur sepeda di Jakarta. “Kami setuju, untuk masalah permanen akan dibongkar saja,” katanya di DPR.
Sigit berencana melakukan studi banding ke beberapa negara lain tentang jalur sepeda dan aturan mainnya. “Kami akan koordinasikan dengan Menteri Perhubungan dan Pemprov DKI,” katanya.
Menanggapi usulan pembongkaran jalur sepeda permanen yang dilontarkan anggota DPR, Riza Patria mengatakan Anies telah mendengarkan masukan dari semua pihak sebelum membuat kebijakan tentang jalur sepeda di Jakarta, termasuk saran dan kritik dari kepolisian.
"Prinsipnya Pemprov DKI akan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Jalur sepeda permanen Ibu Kota terbentang di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. Pembangunan jalur khusus bagi pesepeda ini dimulai Februari 2021 dan ditargetkan rampung Maret 2021.
Namun, hingga kini belum semua ruas jalan Sudirman-Thamrin terpasang planter box, pembatas antara jalan raya dengan jalur sepeda permanen.
Planter box berfungsi sebagai pagar pelindung untuk menjamin keamanan pesepeda dari kendaraan bermoto. Jalur sepeda permanen ini memiliki panjang 11,2 kilometer dan lebar 2 meter.
Baca juga: Minta Jalur Sepeda Permanen Dievaluasi, Begini Alasan Ketua Komisi B DPRD DKI