TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI mengimbau warga Ibu Kota melaksanakan ibadah di rumah atau tempat kerja masing- masing. "Kami imbau ibadah sementara ini bisa dilakukan di rumah," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu, 16 Juni 2021.
Imbauan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran dengan atau SE No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Dalam suratnya, Yaqut menetapkan, kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Ketentuan ini juga berlaku di zona oranye. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Wagub DKI meminta warga Ibu Kota untuk beribadah di lingkungan terdekat apabila tak bisa dilakukan di rumah atau kantor. Hal itu untuk mencegah kerumunan dan terjadinya interaksi dengan orang lain yang sulit terlacak.
"Tidak terjadi mobilitas yang tinggi, itu maksudnya," ujar dia.
Saat ini penularan Covid-19 di Indonesia tengah meninggi pasca libur Lebaran 2021. Di Jakarta sendiri, lonjakan kasus terjadi sejak 9 Juni 2021. Pasien Covid-19 bertambah lebih dari dua ribu orang per harinya.
Pelaksanaan ibadah di rumah pernah diterapkan saat Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat di awal pandemi. Saat itu masyarakat dilarang melaksanakan ibadah di tempat ibadah untuk memutus rantai penularan virus Corona.
Baca juga: PSI Desak DKI Tarik Rem Darurat, Wagub: Terima Kasih, Kami Kaji
LANI DIANA | DEWI NURITA