"Saya meminta maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat, saudara, rekan kerja, dan pihak yang percaya sama saya. Termasuk pada semua orang yang kecewa atas kejadian ini," ujar Anji di Polres Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Pria bernama asli Erdian Aji ini berharap kasus narkoba yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang supaya tidak coba-coba untuk melanggar hukum. Peristiwa ini, kata dia, juga menjadi pelajaran yang berharga bagi dirinya sendiri.
Ia pun memastikan akan menjalani proses hukum atas perbuatannya ini sesuai dengan prosedur yang ada. "Doakan semoga saya bisa menjalani dengan baik dan kembali berkarya," ujarnya.
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan Anji sangat kooperatif saat menjalani proses hukumnya. Anji ditangkap di studio musiknya di Cibubur pada 11 Juni lalu. Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.
"Yang bersangkutan kooperatif dengan menunjukkan lokasi penyimpanan lain di Bandung," kata Ady.
Akibat perbuatannya, Anji dijerat Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun kurungan," kata Ady lagi.
Baca juga: Anji Ngaku Sudah Pakai Ganja Sejak 9 Bulan yang Lalu, Ini Lokasi Penyimpanan