5. Dianggap menodai Pancasila
Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila. Rizieq diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sukmawati menuduh Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila. Ia juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab mencemarkan nama baik proklamator.
Namun pada Februari 2018, Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Alasannya, penyidik tidak memiliki cukup bukti.
BACA: Kasus Tes Usap Palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Bacakan Duplik Pagi Ini
M JULNIS FIRMANSYAH