TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Bike To Work (B2W) Indonesia menyebut polisi tidak bisa membongkar jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin. Ketua Tim Advokasi B2W Indonesia Fahmi Saimima mengatakan keputusan pembongkaran bukan di tangan kepolisian.
Keputusan itu berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. "Polisi tugasnya sebagai penegak aturan," kata Fahmi, Kamis, 17 Juni 2021.
Menurut Fahmi, wacana pembongkaran jalur sepeda permanen juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan itu juga menyangkut sepeda dan fasilitas sepeda.
Akan tetapi Fahmi menyatakan menghargai apapun keputusan akhir yang akan diambil pemangku kepentingan terhadap nasib jalur khusus bagi pesepeda itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan setuju untuk membongkar jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin. Pernyataannya ini disampaikan Listyo di DPR, Rabu, 16 Juni 2021. Meski begitu, Listyo memastikan akan tetap memberi ruang untuk jalur sepeda.
Baca juga: Uji Coba Jalur Sepeda Berakhir, B2W Indonesia: Dishub akan Copot Rambu di JLNT