Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang perkara penyebaran berita bohong di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00.
"Agendanya duplik dari terdakwa," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juni 2021.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini seperti Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara. Jerat pasal untuk keduanya sama dengan Rizieq, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tuntutan jaksa ihwal RS Ummi Bogor ini jauh lebih berat jika dibandingkan dua perkara Rizieq lain yang diperiksa hampir bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dua perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Pada kasus Megamendung, Rizieq dituntut penjara 10 bulan dan akhirnya divonis denda Rp 20 juta. Sementara kasus Petamburan, Rizieq dituntut penjara 2 tahun dan divonis 8 bulan penjara.
Atas vonis kedua perkara itu, Rizieq Shihab mengajukan banding.
Baca juga : Top 3 Metro: Saksi Rizieq Shihab Dihina, Anies Baswedan Bicara Pengetatan
M YUSUF MANURUNG