TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang siap membuka sekolah tatap muka pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli 2021 mendatang. Untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka ini, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta para guru segera melakukan vaksinasi Covid-19.
"Saya sudah meminta segera kepada guru yang belum divaksin agar didata dan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, agar semua sehat dan terjaga dari paparan virus," kata Arief di Tangerang, Rabu 16 Juni 2021.
Pekan lalu, Arief telah menyampaikan rencana pembelajaran tatap muka itu kepada guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang. "Jika trennya menurun, dimungkinkan pada tahun ajaran baru bulan Juli nanti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan," kata Arief dalam acara halalbihalal yang digelar virtual.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan status zona penularan Covid-19 pada suatu wilayah mempengaruhi izin pembukaan sekolah. Hingga Mei 2021 jumlah wilayah zona hijau di Kota Tangerang sudah 33 kelurahan.
"Jadi yang 33 kelurahan otomatis sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, nanti kami
akan koordinasi dengan Satgas, apakah yang di zona kuning juga diizinkan,"kata Jamaluddin.
Dengan tidak meratanya status zona penyebaran Covid-19, pembukaan sekolah akan dilakukan secara bertahap. "Kemungkinan untuk minggu pertama tidak lebih dari 100 sekolah. Karena kami tidak ingin ada kerumunan,"kata Jamaluddin.
Namun kasus Covid-19 di Kota Tangerang mengalami kenaikan kasus. Sejak 7-13 Juni 2021, 341 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil tes terhadap 8.591 orang.
Peningkatan kasus Covid-19 ini berdampak pada Bed Occupancy Rate (BOR) sejumlah Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) dan juga rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
"BOR rumah sakit mencapai 77,65 persen, RIT mencapai 97,59 persen sedangkan ICU rumah sakit mencapai 75,40 persen.
Adapun Gubernur Banten Wahidin Halim per hari Selasa 15 Juni 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 28 Juni 2021.
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro itu tidak disebutkan secara detail tentang pelaksanaan sekolah tatap muka. Namun disebutkan bagi kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
AYU CIPTA
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Ditunda di Empat Lembaga Pendidikan Ini