TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok memeriksa dua pejabat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dalam kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Kedua pejabat itu merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang masih aktif maupun yang telah purna tugas yaitu WN dan ASA.
WN merupakan Kabid PPK tahun 2019, sementara ASA merupakan PPK tahun 2018/2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, kedua pejabat itu menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu 16 Juni 2021.
"Dua pejabat pembuat komitmen pekerjaan dilakukan permintaan keterangan lanjutan," kata Herlangga dalam keterangan persnya, Kamis 17 Juni 2021.
Selain dua pejabat Damkar Depok itu, satu orang vendor inisial DS juga diperdalam keterangannya dalam pemeriksaan lanjutan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Permintaan keterangan pada 3 orang tersebut adalah permintaan keterangan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada hari Selasa 15 Juni 2021," kata Herlangga.
Herlangga belum bisa memastikan tujuan tim jaksa penyelidik melakukan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi Damkar Depok tersebut, namun pemeriksaan tersebut sudah tahap akhir untuk kesimpulan.
"Penyelidikan lanjutan tersebut bisa saja dilakukan karena jaksa penyelidik butuh keterangan untuk menentukan hasil penyelidikan," kata Herlangga.
Sebelumnya, Kejari Depok memanggil 7 orang pada 15 Juni lalu. Mereka dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan anggaran belanja sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Damkar Depok pada tahun anggaran 2017-2019.
Dari tujuh orang tersebut satu diantaranya adalah Kepala Dinas Damkar Depok Gandara Budiana.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Korupsi Damkar Depok, Kejaksaan Negeri Panggil Kepala Dinas Hari Ini