TEMPO.CO, Jakarta - Preman yang kerap menarik pungutan liar atau pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terbagi dalam beberapa kelompok. Polisi setidaknya menangkap 4 kelompok penarik pungli kepada sopir truk kontainer ini.
Keempat kelompok ini bernama Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya, dan Tanjung Raya Kemilau.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, penangkapan kelompok ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa sebelumnya. Menurut Fadil, kasus pungli dan premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok terjadi dipegang dua kelompok besar pelaku.
Pertama adalah kelompok yang beroperasi di dalam wilayah pelayanan pelabuhan dengan cara mengutip uang di setiap pintu perlintasan. Kedua adalah di luar wilayah pelabuhan yang dikenal dengan nama depo atau tempat penimbunan sementara.
"Empat kelompok ini beraksi di luar pelabuhan, modusnya menawarkan pengamanan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Juni 2021. Modusnya, dengan menawarkan jasa keamanan.
Padahal preman atau bajing loncat yang selama ini kerap mengganggu sopir truk bagian dari kelompok mereka juga. "Jadi yang tidak mau pakai jasa mereka diganggu, supaya akhirnya mau pakai jasa mereka dengan tarif sesuai kesepakatan," kata Fadil Imran.
Dari para tersangka kasus pungli itu, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, buku pemasukan dan pengeluaran, stiker, stempel pos pantau, surat pernyataan untuk bersedia membayar, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dan foto kopi akte pendirian perusahaan jasa pengamanan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas Anggota Terbukti Terlibat Pungli