TEMPO.CO, Jakarta - Eks juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Dedek Prayudi alias Uki menyebut satu cuitan dari Twitter milik Andi Arief yang menguatkan dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.
"Diperkuat dengan ini," kata Dedek melalui pesan singkat, Kamis, 17 Juni 2021
Dari tangkapan layar yang dikirim Dedek, cuitan politikus Partai Demokrat itu berbunyi "Gue kejer lu. Gua gak main2." Cuitan itu terlihat diunggah pada 13 Juni 2021 pukul 17.51.
Selain cuitan itu, Dedek menyebut dua cuitan lain yang menjadi obyek perkara pengancaman. Pertama berbunyi "Anak satu ini sudah bloon, gak tahu diri. Tunggu aja nanti gua cari kediamannya, kan gak sulit2 amat. Jangan salahin gua memilih street justice". Selanjutnya berbunyi "nanti kalau sudah kayak Ninoy baru ngejerit. Biar nanti terserah dia mau cari back up siapa."
Executive Director Centre For Youth And Population Research tersebut melaporkan akun Twitter milik Andi Arief ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Juni 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, terlapor tertulis sebagai @andiarief_. Tindakan pemilik akun Andi Arief itu disangka melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca juga: Dituding Mengancam, Andi Arief Dilaporkan Eks Jubir PSI ke Polda Metro