TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Anji menjalani asessment di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI) sebagai prasyarat rehabilitasi narkoba, hari ini.
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Harry Gasgari mengtaakan, asessment dilakukan setelah keluarga musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu mengajukan permohonan rehabilitasi pada Senin lalu. "Hasilnya mungkin keluar dalam tiga sampai tujuh hari," kata Harry, Kamis, 17 Juni 2021.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan rehabilitasi baru boleh dijalani Anji setelah assessment dari tim BNN Provinsi DKI Jakarta telah keluar.
"Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau dia terlibat ke pengedar," kata Ronaldo, Selasa lalu.
Selain pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga Anji, Ronaldo mengatakan kepolisian juga merekomendasikan agar Anji menjalani rehabilitasi. Alasannya, setiap pengguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi agar lepas dari ketergantungan narkotika.
Anji ditangkap dan ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika, 11 Juni 2021. Dalam penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram, biji ganja, kertas papir, buku hikayat pohon ganja dan kotak speaker.
Akibatnya, Anji dijerat Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Terbelit Kasus 30 Gram Ganja, Anji Menyesal dan Minta Maaf