"Kini keyakinan majelis hakim menjadi penentu. Apakah majelis hakim yakin bahwa Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas serta Dr. Andi Tatat benar sebagai penjahat yang punya niat jahat dan bermufakat jahat untuk berbuat jahat secara bersama-sama, sebagaimana tuduhan jaksa sehingga patut dihukum pidana penjara?," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis 17 Juni 2021.
Rizieq berkeyakinan dirinya adalah korban kezaliman politik bukan hukum. Maka dari itu, Rizieq yakin tidak bersalah dan merasa layak dibebaskan dari dakwaan.
"Majelis hakim yang mulia. Jika benar tiga kasus pelanggaran prokes yaitu Petamburan, Megamendung serta RS Ummi adalah murni hanya masalah prokes bukan masalah politik yang dibungkus dengan masalah hukum, mana mungkin sampai terjadi hal-hal yang sangat tragis yang menyertai semua kasus tersebut," kata pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu.
Rizieq memaparkan hal-hal tragis tersebut antara lain penangkapan dirinya dan sang menantu, pemblokiran rekeningnya dan keluarga, dan pemblokiran 75 rekening pengurus Front Pembela Islam (FPI). Selanjutnya adalah pembubaran FPI oleh pemerintah, pelarangan atribut FPI, upaya penutupan pesantren miliknya, dan teror terhadap keluarga dan sahabatnya.
3. Anies Baswedan Putuskan Perkantoran di Zona Merah WFH 75 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 membatasi jumlah karyawan atau work from office (WFO) maksimal 25 persen dari kapasitas.