"Jika ingin mengubah standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian, harus ada kajian terlebih dahulu oleh pihak yang ingin mengubah, termasuk Polri jika ingin menghapus pembatas jalur sepeda itu," kata Ketua Komisioner Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
Polri tidak bisa langsung setuju saja terhadap usul anggota DPR RI untuk melakukan pembongkaran proteksi jalur sepeda permanen. Pasalnya, proteksi jalur sepeda sudah disusun oleh Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda.
Ketentuan mengenai perlunya standar jalur sepeda, kata Teguh, sudah diatur dalam Permenhub 52/2020 Ayat (4) Huruf F. Aturan itu mewajibkan adanya pembatas lalu lintas untuk jalur khusus sepeda yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setuju apabila jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, dibongkar. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama anggota DPR di Gedung DPR, 16 Juni 2021.
Baca: ITDP Ramaikan Jalur Sepeda di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin